Inilai 24 Parpol Lolos Verifikasi Depkum HAM
Jum'at, 4 April 2008 - 14:10 wib
Aries Setiawan - Okezone
BERITA LAINNYA
· 04/04/2008 14:11:42
Cemarkan Nama SBY, Kepsek TK Masih Ditahan
· 04/04/2008 14:10:11
Inilai 24 Parpol Lolos Verifikasi Depkum HAM
· 04/04/2008 13:59:02
Pemprov DKI Tak Pasang Strategi untuk Kuasai RS Haji
· 04/04/2008 13:56:05
Kejagung Janji Kerjasama dengan Komnas HAM
· 04/04/2008 13:51:23
Hari Ini Terakhir SBY Teken Jampidsus Baru
JAKARTA - Sebanyak 24 partai politik baru dinyatakan lolos verifikasi di Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM). Dengan demikian, 91 parpol baru tersingkir di seleksi awal ini. Pengumunan parpol lolos verifikasi itu disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta didampingi Direktur Tata Negara Ditjen AHU Aidir Amin Daud, di kantor Depkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/4/2008). Berikut 24 parpol lolos verifikasi Depkum HAM beserta ketua umumnya: 1. Partai Hanura - Wiranto2. Partai Peduli Rakyat Nasional - Amelia A Yani 3. Partai Demokrasi Pembaruan - Roy BB Janis4. Partai Republikku Indonesia - Wahyu Sasongko 5. Partai Matahari Bangsa - Imam Addaruqutni 6. Partai Karya Perjuangan - Jackson Andre William Kumaat 7. Partai Konggres - Zakaryani Santoso 8. Partai Kerakyatan Nasional - Soebiantoro 9. Partai Gerakan Indonesia Raya - Suhardi 10. Partai Barisan Nasional - Roy Sembel 11. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia - Erros Djarot 12. Partai Peduli Daerah - Mohammad Rafi'ie Husien 13. Partai Patriot - Yapto Soelistyo Soerjomarno 14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama - Chairul Anam 15. Partai Pembaruan Bangsa - Angelina H Pattiasina 16. Partai Nusantara Kesatuan Republik Indonesia - Heroe Siswanto 17. Partai Bintang Bulan - Hamdan Zoelva 18. Partai Kristen Demokrat - Tommy Sihotang 19. Partai Demokrasi Indonesia - Mentik Budiwiyono 20. Partai Republika Nusantara - Syahrir 21. Partai Persatuan Sarikat Indonesia - Rahardjo Tjakraningrat 22. Partai Indonesia Sejahtera - Budiyanto Darmastono 23. Partai Kedaulatan - Ibrahim Basrah 24. Partai Nurani Umat - Mucharor "Selanjutnya ada di KPU. Tergantung persyaratan yang ada di KPU," ujar Andi Matalatta. Sebelumnya, sebanyak 115 parpol baru yang lolos seleksi administrasi di Depkum HAM menjalani verifikasi parpol untuk mendapat badan hukum. (pie)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar